Stuff Order
Software Gratis
P-SKAN Yogyakarta

Peraturan Baru BPJS Mulai Bikin Masyarakat Resah


Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku per 18 November 2014 ini, mulai membuat resah sejumlah pasien.

Salah satunya, Riswanto, ayah dari pasien bernama Ananda Putra Arliyansyah yang lahir tanggal 5 November 2014 di RSIA Budi Kemuliaan ini mengaku kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan. Riswanto menuturkan, dirinya merupakan warga Cilacap yang mendapat kerja di salah satu restoran di Jakarta. Dia pun turut memboyong istrinya ke Jakarta. "Tanggal 5 November, pukul 09.10, istri saya melahirkan anak laki-laki dengan berat badan 1,4 kilogram dan panjang badan 39 sentimeter. Karena beratnya yang lahir kecil, Ananda masuk perawatan NICU. Dan saya diminta RS untuk membayar uang sekitar Rp 35 juta. Tapi karena tidak punya biaya, saya diminta pihak RS menyicil dan diminta untuk membuat kartu BPJS," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/12/2014). 

Pada 11 November 2014, istrinya mengeluh sesak nafas. Pukul 04.00 pagi, Riswanto membawa istrinya ke RSIA Budi Kemuliaan, masuk UGD dalam keadaan koma selama 24 jam. "Pukul 23.30, istri saya sempat merespon namun hanya beberapa menit setelah itu jam 00.30 istri saya meninggal dunia. Dan sekitar pukul 03.30 jenazah istri saya keluar RSIA Budi Kemuliaan untuk kami bawa menuju rumah duka di Cilacap, Jawa Tengah,” ujarnya. Di tengah asa mengurus anak dan istrinya, Riswanto dipecat perusahaan karena membolos kerja. “Iya, saya di-PHK karena bolos beberapa hari. Ya bagaimana lagi wong saya harus urus anak dan istri saya." Pada 13 November, Riswanto mulai mengurus kartu BPJS di Jakarta, sayangnya data yang dipersyaratkan belum lengkap dan pemberlakuan jaminan kesehatan menurut petugas harus dilakukan di wilayah sesuai KTP. Setelah tidak mendapat kepastian, pria ini kemudian ke Cilacap untuk mengurus kepersertaan BPJS. "Saya bikin yang perorangan kelas 2. Baru bayar sekali, tapi menurut keterangan petugas, kartu baru aktif pada 27 november sesuai peraturan baru BPJS yang menyebutkan kartu berlaku setelah tujuh hari setelah pembayaran iuran pertama." Pada 24 November, pihak RS Budi Kemuliaan menyarankan Riswanto untuk ke kantor Dinas Sosial untuk mengganti BPJS perorangan menjadi BPJS yang dibayarkan pemerintah. Namun, kata Riswanto, Dinas Sosial tidak bisa menerima dengan alasan bukan tempat yang ditujukan. 

Oleh pihak Dinas Sosial, ia disarankan ke kantor BPJS Jakarta Utara. Waktu itu, pihak BPJS Jakarta Utara juga tidak bisa menerima dengan alasan surat domisilinya bukan Jakarta. Kemudian, pihak RSIA Budi Kemuliaan menyarankan Riswanto ke kantor BPJS Matraman. Karena ditolak BPJS Matraman, Riswanto disarankan ke BPJS pusat di Cempaka Putih. Sayangnya, upaya Riswanto juga kerap tidak menemukan hasil. "Saya tidak diterima pihak BPJS Matraman dan Cempaka Putih karena harus ada surat keterangan RT/RW Puskesmas dan harus ber-KTP Jakarta,” ujarnya. Kendati demikian, anak Riswanto masih mendapat pelayanan dari RS Budi Kemuliaan. Hanya saja, ia menyangkan kartu BPJS yang dimilikinya ternyata tidak bisa berlaku. "26 November, kondisi anak saya mulai membaik dan dibolehkan pulang walaupun masih harus kontrol. Namun sayang aja, ternyata BPJS tidak bisa membantu," ujarnya.

KOMENTAR untuk "Peraturan Baru BPJS Mulai Bikin Masyarakat Resah"

Artikel Terkait



 
Copyright © 2011 - 2014 | DachiNet | All right reserved.
Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.